Tupoksi

Kepala Dinas

  1. Kepala Dinas mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan, dan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial,yang menjadi kewenangan Provinsi, melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuk Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat serta melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya

  2. Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas mempunyai fungsi:

    1. penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis bidang sosial yang menjadi kewenangan Provinsi;
    2. penyelenggaraan koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan bidang sosial yang menjadi kewenangan Provinsi;
    3. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas
    4. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya

     

  3. Rincian Tugas Kepala Dinas:

    1. menyelenggarakan perumusan dan penetapan program kerja Dinas
    2. menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis di bidang sosial;
    3. menyelenggarakan urusan pemerintahan Provinsi bidang sosial, meliputi perlindungan dan jaminan sosial, penanganan fakir miskin, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial serta kesekretariatan;
    4. menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan urusan pemerintahan Provinsi di bidang sosial;
    5. menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian teknis di bidang sosial;
    6. menyelenggarakan monitoring pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang sosial;
    7. menyelenggarakan kerjasama dengan Instansi Pemerintah, Swasta dan Lembaga terkait lainnya, dalam dan luar negeri di bidang sosial;
    8. menyelenggarakan pembinaan administrasi dan pengadministrasian Dinas;
    9. menyelenggarakan perumusan Rencana Strategis (RENSTRA), Rencana Kerja (RENJA), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Perjanjian Kinerja (PK), serta Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP), Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) lingkup Dinas;
    10. menyelenggarakan fasilitasi Pelayanan Informasi Publik (PIP);
    11. menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan (SPIP);
    12. menyelenggarakan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Dinas;
    13. menyelenggarakan perumusan hasil verifikasi, menyampaikan rekomendasi dan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial di bidang sosial;
    14. menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
    15. menyelenggarakan perumusan dan penyampaian bahan saran pertimbangan mengenai bidang sosial sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah;
    16. memimpin seluruh pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas;
    17. menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Dinas;
    18. menyelenggarakan pengkoordinasian dan pembinaan UPTD; dan
    19. menyelenggarakan fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

     

Sekretariat

  1. Sekretariat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi Dinas, meliputi perencanaan dan pelaporan, keuangan dan aset, kepegawaian dan umum serta membantu Kepala Dinas mengkoordinasikan Bidang-Bidang.

  2. Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi:

    1. penyelenggaraan koordinasi, menghimpun dan pengkajian bahan kebijakan teknis di bidang sosial, yang dilaksanakan oleh Bidang-Bidang;
    2. penyelenggaraan perencanaan dan pelaporan, pengadministrasian keuangan dan aset, kepegawaian dan umum;
    3. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas;
    4. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

     

  3. Rincian Tugas Sekretariat:

    1. menyelenggarakan pengkajian program kerja Sekretariat dan Dinas;
    2. menyelenggarakan koordinasi, pengkajian dan menghimpun bahan kebijakan teknis di bidang sosialyang dilaksanakan oleh Bidang-Bidang;
    3. menyelenggarakan perencanaan dan pelaporan;
    4. menyelenggarakan pelayanan administrasi keuangan, meliputi penganggaran, penatausahaan, pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Dinas serta pengelolaan aset
    5. menyelenggarakan pelayanan administrasi kepegawaian, meliputi pengusulan formasi, mutasi, pengembangan karir dan kompetensi, pembinaan disiplin serta kesejahteraan pegawai pensiun pegawai Dinas dan UPTD;
    6. menyelenggarakan pelayanan administrasi umum, meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang/aset, kehumasan, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, keprotokolan serta pengelolaan perpustakaan dan kearsipan Dinas;
    7. menyelenggarakan kerjasama dengan Instansi Pemerintah, Swasta dan Lembaga terkait lainnya, dalam dan luar negeri di bidang sosial;
    8. menyelenggarakan pengkajian bahan penataan kelembagaan, ketatalaksanaan Dinas dan UPTD;
    9. menyelenggarakan koordinasi penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan lingkup Dinas;
    10. menyelenggarakan pengumpulan dan pengkajian bahan Rencana Strategis (RENSTRA), Rencana Kerja (RENJA), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rancangan Kegiatan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Perjanjian Kinerja (PK), serta LaporanKinerja Instansi Pemerintah (LKIP), Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) lingkup Dinas;
    11. menyelenggarakan fasilitasi Pelayanan Informasi Publik (PIP)
    12. menyelenggarakan pengkajian dan pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan (SPIP);
    13. menyelenggarakan administrasi Dinas;
    14. menyelenggarakan pengkajian dan pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan (SPIP);
    15. menyelenggarakan administrasi Dinas;
    16. menyelenggarakankoordinasi dan mengolah bahan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Dinas;
    17. menyelenggarakan koordinasi dan pengkajian bahan verifikasi, rekomendasi dan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial di bidang sosial;
    18. menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
    19. menyelenggarakan pengkajianbahan saran pertimbangan mengenai kesekretariatan sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah;
    20. Menyelenggarakan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Sekretariat;
    21. menyelenggarakan pengolahan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kesekretariatan UPTD;
    22. menyelenggarakan evaluasi dan pelaporanSekretariat dan Dinas; dan
    23. menyelenggarakan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

     

...
...
...