TUJUAN
Penyelenggaraan kesejahteraan sosial bertujuan :
- meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup;
- memulihkan fungsi sosial dalam rangka mencapai kemandirian;
- meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial;
- meningkatkan kemampuan, kepedulian dan tanggungjawab sosial dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan;
- meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan; dan
- meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial.