Meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup;
Memulihkan fungsi sosial dalam rangka mencapai kemandirian;
Meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial;
Meningkatkan kemampuan, kepedulian dan tanggungjawab sosial dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan;
Meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan; dan
Meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Sasaran Program
Kemiskinan, meliputi kelompok warga yang karena sesuatu hal baik karena faktor internal individu maupun faktor eksternal individu mengakibatkan ketidakmampuan sosial ekonomi atau rentan menjadi miskin yakni: (1) keluarga fakir miskin; (2) wanita rawan sosial ekonomi; dan warga masyarakat yang tinggal di daerah kumuh (slum area).
Keterlantaran, meliputi warga masyarakat yang karena sesuatu hal mengalami keterlantaran fisik, mental dan sosial yakni: (1) balita terlantar, (2) anak remaja terlantar, termasuk anak jalanan dan pekerja anak, (3) orang dewasa terlantar, (4) keluarga bermasalah sosial psikologis, dan (5) lansia terlantar
Kecacatan, meliputi warga masyarakat yang mengalami kecacatan sehingga terganggu fungsi sosialnya, yakni: (1) tuna daksa, (2) tuna netra, (3) tuna rungu/wicara, (4) tuna grahita, dan (5) cacat ganda.
Ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, meliputi warga masyarakat yang mengalami gangguan fungsi-fungsi sosialnya akibat ketidakmampuannya mengadakan penyesuaian (social adjusment) secara normatif, yakni: (1) tindak tuna susila, (2) anak konflik dengan hukum/ nakal, (3) bekas narapidana, (4) korban narkotika, (5) gelandangan; (6) pengemis dan (7) korban HIV/AIDS dan (8) eks psikotik terlantar.
Keterasingan/keterpencilan dan/atau berada dalam lingkungan yang terisolasi, yakni warga masyarakat yang berdomisili di daerah yang sulit terjangkau, atau terpencar-pencar, atau berpindah-pindah, yang lazim disebut Komunitas Adat Terpencil.
Akibat Bencana, meliputi warga masyarakat yang mengalami musibah atau bencana, yakni: (1) korban bencana alam, dan (2) korban bencana sosial yang disebabkan oleh konflik sosial dan kemajemukan latar belakang sosial budaya.
Korban Tindak Kekerasan meliputi warga masyarakat yang mengalami tindak kekerasan, seperti: (1) anak yang dilacurkan, diperdagangkan dan bekerja dalam situasi terburuk (2) wanita korban tindak kekerasan, (3) lanjut usia korban tindak kekerasan, dan (4) pekerja migran korban tindak kekerasan.
Potensi dan sumber kesejahteraan sosial meliputi: (1) PSM. (2) Karang Taruna, (3) Orsos/LSM-UKS, (4) WKSBM, (5) TKSK, (6) Tagana, (7) dunia usaha; (8) dana sosial masyarakat; dan (9) nilai dasar kesejahteraan social (10) Penyuluh Sosial, (11) Pendamping Pelayanan Kesejahteraan Sosial, (12) Satuan Bakti Pekerja Sosial.
Sasaran garapan lainnya meliputi : Keluarga Pahlawan, Perintis Kemerdekaan RI, Janda Perintis Kemerdekaan RI