TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS SOSIAL PROVINSI JAWA BARAT
Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial, meliputi perlindungan dan jaminan sosial, penanganan fakir miskin, rehabilitasi sosial, dan pemberdayaan sosial, yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi, melaksanakan tugas dekonsentrasi dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat mempunyai fungsi:
penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis bidang sosial yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi;
penyelenggaraan pengelolaan bidang sosial, yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi;
penyelenggaraan administrasi Dinas;
penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas; dan
penyelenggaraan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
Penyelenggaraan kesejahteraan sosial bertujuan :
Meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup;
Memulihkan fungsi sosial dalam rangka mencapai kemandirian;
Meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial;
Meningkatkan kemampuan, kepedulian dan tanggungjawab sosial dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan;
Meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan; dan
Meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial.