Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat merupakan Dinas Teknis Daerah yang berada dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat yang mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan operasional di bidang Kesejahteraan Sosial dan melaksanakan sebagian kewenangan dekonsentrasi yang dilimpahkan kepada Gubernur serta Tugas Pembantuan.
Pembangunan bidang Kesejahteraan Sosial di lingkungan Pemerintah Propinsi Jawa Barat secara instansional dilaksanakan oleh Dinas Sosial Propinsi Jawa Barat yang keberadaan kelembagaannya dikukuhkan dengan Peraturan Daerah nomor Nomor 5 tahun 2002 yo.Nomor 15 tahun 2000 tentang Dinas Daerah Propinsi Jawa Barat. ( Lembaran Daerah tahun 2000 Nomor 20 Seri D ) dan Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 68 tahun 2009, tentang Pembentukan Balai dan Sub Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat.
Dalam penyelenggaraan tugas pokok tersebut Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat mempunyai fungsi :
Penyelenggaraan pembangunan bidang Kesejahteraan Sosial yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial Propinsi Jawa Barat mempunyai sasaran program yaitu :
Pertumbuhan dan perkembangan situasi dan kondisi secara global serta tuntutan era reformasi dan tantangan yang mengarah kepada krisis multi dimensional dan perubahan paradigma dalam aspek sosial budaya yang berdampak terhadap pertumbuhan dan perkembangan kualitas dan kuantitas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial(PMKS) yang semakin komplek maka Dinas Sosial Propinsi Jawa Barat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah danKewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom mempunyai kewenangan dalam bidang Kesejahteraan Sosial yaitu :