Sekretariat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi Dinas, meliputi perencanaan dan pelaporan, keuangan dan aset, kepegawaian dan umum serta membantu Kepala Dinas mengkoordinasikan Bidang-Bidang.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi:
penyelenggaraan koordinasi, menghimpun dan pengkajian bahan kebijakan teknis di bidang sosial, yang dilaksanakan oleh Bidang-Bidang.
penyelenggaraan perencanaan dan pelaporan, pengadministrasian keuangan dan aset, kepegawaian dan umum.
penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas dan
penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Rincian Tugas Sekretariat
menyelenggarakan pengkajian program kerja Sekretariat dan Dinas.
menyelenggarakan koordinasi, pengkajian dan menghimpun bahan kebijakan teknis di bidang sosialyang dilaksanakan oleh Bidang-Bidang
menyelenggarakan perencanaan dan pelaporan
menyelenggarakan pelayanan administrasi keuangan, meliputi penganggaran, penatausahaan, pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Dinas serta pengelolaan aset
menyelenggarakan pelayanan administrasi kepegawaian, meliputi pengusulan formasi, mutasi, pengembangan karir dan kompetensi, pembinaan disiplin serta kesejahteraan pegawai pensiun pegawai Dinas dan UPTD.
menyelenggarakan pelayanan administrasi umum, meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang/aset, kehumasan, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, keprotokolan serta pengelolaan perpustakaan dan kearsipan Dinas
menyelenggarakan pengkajian bahan penataan kelembagaan, ketatalaksanaan Dinas dan UPTD
menyelenggarakan koordinasi penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan lingkup Dinas
menyelenggarakan pengumpulan dan pengkajian bahan Rencana Strategis (RENSTRA), Rencana Kerja (RENJA), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rancangan Kegiatan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Perjanjian Kinerja (PK), serta LaporanKinerja Instansi Pemerintah (LKIP), Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) lingkup Dinas
menyelenggarakan fasilitasi Pelayanan Informasi Publik (PIP);
menyelenggarakan pengkajian dan pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan (SPIP).
menyelenggarakan administrasi Dinas;
menyelenggarakankoordinasi dan mengolah bahan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Dinas;
menyelenggarakan koordinasi dan pengkajian bahan verifikasi, rekomendasi dan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial di bidang sosial;
menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
menyelenggarakan pengkajianbahan saran pertimbangan mengenai kesekretariatan sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah;
Menyelenggarakan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Sekretariat;
menyelenggarakan pengolahan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kesekretariatan UPTD;
menyelenggarakan evaluasi dan pelaporanSekretariat dan Dinas; dan
menyelenggarakan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.