SASARAN PEMBANGUNAN/PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut PPKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar.
Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)
Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut PPKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar.
Â
Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Meliputi:
Anak Balita Terlantar
Anak Terlantar
Anak berhadapan dengan hukum
Anak Jalanan
Anak dengan kedisabilitasan (ADK)
Anak yang menjadi korban tindak kekerasan
Anak yang memerlukan perlindungan khusus
Lanjut Usia Terlantar
Penyandang disabilitas
Tuna Susila
Gelandangan
Pengemis
Pemulung
Kelompok minoritas
Bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan (BWBLP)
Orang dengan HIV/AIDS (ODHA)
Korban penyalahgunaan NAPZA
Korban trafficking
Korban tindak kekerasan
Pekerja migran bermasalah sosial (PMBS)
Korban bencana alam
Korban bencana sosial
Perempuan rawan sosial ekonomi
Fakir miskin
Keluarga bermasalah sosial psikologi
Komunitas Adat Terpencil
Â
Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut PSKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Â
Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) Meliputi :
Pekerja Sosial (Profesional)
Pekerja Sosial Masyarakat (PSM)
Taruna siaga bencana (Tagana)
Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
Karang taruna
Lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga
Keluarga pioner
Wahana kesejahteraan sosial keluarga berbasis masyarakat (WKSBM)