SASARAN PEMBANGUNAN/PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut PPKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar.

Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)

Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut PPKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar.

 

Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Meliputi:

  1. Anak Balita Terlantar
  2. Anak Terlantar
  3. Anak berhadapan dengan hukum
  4. Anak Jalanan
  5. Anak dengan kedisabilitasan (ADK)
  6. Anak yang menjadi korban tindak kekerasan
  7. Anak yang memerlukan perlindungan khusus
  8. Lanjut Usia Terlantar
  9. Penyandang disabilitas
  10. Tuna Susila
  11. Gelandangan
  12. Pengemis
  13. Pemulung
  14. Kelompok minoritas
  15. Bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan (BWBLP)
  16. Orang dengan HIV/AIDS (ODHA)
  17. Korban penyalahgunaan NAPZA
  18. Korban trafficking
  19. Korban tindak kekerasan
  20. Pekerja migran bermasalah sosial (PMBS)
  21. Korban bencana alam
  22. Korban bencana sosial
  23. Perempuan rawan sosial ekonomi
  24. Fakir miskin
  25. Keluarga bermasalah sosial psikologi
  26. Komunitas Adat Terpencil

 

Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut PSKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

 

Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) Meliputi :

  1. Pekerja Sosial (Profesional)
  2. Pekerja Sosial Masyarakat (PSM)
  3. Taruna siaga bencana (Tagana)
  4. Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
  5. Karang taruna
  6. Lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga
  7. Keluarga pioner
  8. Wahana kesejahteraan sosial keluarga berbasis masyarakat (WKSBM)
  9. Wanita pemimpin kesejahteraan sosial
  10. Penyuluh sosial
  11. Tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK)
  12. Dunia Usaha

Â