Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial, aspek perlindungandanjaminan sosial, meliputi (perlindungan sosial serta jaminan sosial masyarakat-deleted) perlindungan sosial korban bencana, penyuluhan dan pengembangan sosial, jaminan sosial masyarakat.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai fungsi:
penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis di bidangperlindungandan jaminan sosial
penyelenggaraan perlindungan dan jaminansosial
penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Bidang
penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
Rincian Tugas Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial :
menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis di bidang perlindungan dan jaminan sosial
menyelenggarakan pengkajian bahan koordinasi, pembinaan dan pengendalian teknis di bidang perlindungan dan jaminan sosial
menyelenggarakan urusan pemerintahan Provinsi bidang perlindungan dan jaminan sosial,meliputi perlindungan sosial korban bencana, penyuluhan dan pengembangan sosialsertajaminan sosialmasyarakat
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan (pelaksanaan-deleted) perlindungan dan jaminan sosial
menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian teknis perlindungan dan jaminan sosial
menyelenggarakan perlindungan sosial korban bencana(alam, perlindungan korban bencana sosial, perlindungan dan jaminan sosial perorangan, keluarga serta masyarakat-deleted), penyuluhan dan pengembangan sosial serta jaminan sosial masyarakat
menyelenggarakan monitoring di bidang perlindungan dan jaminansosial
menyelenggarakan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Bidang
menyelenggarakan pengkajian bahan verifikasi, rekomendasi danpemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial di bidang perlindungan dan jaminan sosial
menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan
menyelenggarakan pengkajianbahan saran pertimbangan mengenai bidang perlindungan dan jaminan sosial sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah
menyelenggarakan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bidang
menyelenggarakan pengkoordinasian dan pembinaan UPTD
menyelenggarakan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya