Bidang Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial, aspek pemberdayaan sosial, meliputi pemberdayaan masyarakat dan komunitas adat, pendayagunaan potensi sumber kesejahteraan sosial dan sumbangan sosial, serta kepahlawanan, keperintisan (dan), kesetiakawanan (sosial) dan restorasi sosial
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pemberdayaan Sosial mempunyai fungsi:
penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan sosial
penyelenggaraan pemberdayaan sosial
penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Bidang;
penyelenggaraanevaluasi dan pelaporan Bidang.
penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
Rincian Tugas Bidang Pemberdayaan Sosial :
menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Pemberdayaan Sosial
menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis di bidang (pengembangan-deleted)pemberdayaansosial
menyelenggarakan pengkajian bahan koordinasi, pembinaan dan pengendalian teknis di bidang pemberdayaansosial
menyelenggarakan pemberdayaan sosial, meliputi pemberdayaan masyarakat dan komunitas adat, pendayagunaan potensi sumber kesejahteraan sosial dan sumbangan sosial, serta kepahlawanan, keperintisan (dan), kesetiakawanan dan restorasisosial
menyelenggarakan koordinasi di bidang pemberdayaan sosial
menyelenggarakan pengkajian bahan fasilitasi penyusunan pedoman dan supervisi penanganan fakir miskin perdesaan, perkotaan dan pesisir
menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian teknis di bidang pelaksanaan pemberdayaan sosial
menyelenggarakan sosialisasi pemberdayaan masyarakat dan komunitas adat, pendayagunaan potensi sumber kesejahteraan sosial dan sumbangan sosial, serta kepahlawanan, keperintisan (dan), kesetiakawanan danrestorasisosial
menyelenggarakan monitoring di bidang pemberdayaan sosial
menyelenggarakan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Dinas
menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan
menyelenggarakan pengkajianbahan saran pertimbangan mengenai bidang pemberdayaan sosial sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah
menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Bidang
menyelenggarakan pengkoordinasian dan pembinaan UPTD;
menyelenggarakan fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya
Bidang Pemberdayaan Sosial membawahkan
Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Komunitas Adat;
Seksi Pendayagunaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial dan Sumbangan Sosial;
Seksi Kepahlawanan, Keperintisan (dan), Kesetiakawanan dan RestorasiSosial