F.A.Q (Frequently Asked Question)

Istilah Pengertian
Anak Terlantar Anak Terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhan bimbingan mental dan agama serta pelayanan sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, fisik, maupun sosial secara wajar.
Anak yang Menjadi Korban Tindak Kekerasan Anak yang Menjadi Korban Tindak Kekerasan adalah anak yang mengalami perlakuan salah seperti dianiaya dan/atau dihina, yang membahayakan secara fisik, mental dan sosial anak.
Anak Balita Terlantar Anak Balita Terlantar adalah anak yang berusia 0-4 tahun karena sebab tertentu orang tuanya tidak dapat melakukan kewajibannya karena beberapa kemungkinan, yaitu miskin/tidak mampu, salah seorang sakit, salah seorang/keduanya meninggal, anak balita sakit, sehingga terganggu kelangsungan hidup, pertumbuhan, dan perkembangannya secara jasmani, rohani, dan sosial.
Anak Nakal Anak Nakal adalah anak yang berperilaku menyimpang dari norma-norma masyarakat, merugikan/membahayakan kesehatan/keselamatan dirinya, mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta kehidupan keluarga dan/atau masyarakat, namun perbuatannya masih di bawah kategori yang dapat dituntut secara hukum melalui pengadilan
Anak Jalanan Anak Jalanan adalah anak secara berusia 5-18 tahun yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk mencari nafkah dan berkeliaran di jalanan maupun tempat-tempat umum.
Anak Yang Berhadapan dengan Hukum Anak Yang Berhadapan dengan Hukum dalah anak yang berkonflik dengan hukum dan anak korban tindak pidana
Anak Usia Sekolah Anak Usia Sekolah adalah anak yang berusia 6 (enam) sampai dengan 18 (delapan belas) tahun
Amoral Perilaku sosial yang menunjukkan pelanggaran terhadap etika dan norma sosial yang berlaku
Adaptasi Proses penyesuaian diri seseorang dengan keadaan atau lingkungan sosial yang baru sehingga mampu bertahan hidup
Asas Keterbukaan Memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang terkait dengan penyelenggaraan kesejahteraan sosial. (UU No.11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial)
Asas Kesetiakawanan Dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial harus dilandasi oleh kepedulian sosial untuk membantu orang yang membutuhkan pertolongan dengan empati dan kasih sayang. (UU No.11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial)
Asas Kemitraan Dalam menangani masalah kesejahteraan sosial diperlukan kemitraan antara pemerintah dan masyarakat, pemerintah sebagei penanggung jawab dan masyarakat sebagai mitra pemerintah dalam menangani permasalahan kesejahteraan sosial dan peningkatan kesejahteraan sosial. (UU No.11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial)
Asas Kemanfaatan Dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial harus memberi manfaat bagi peningkatan kualitas hidup warga negara. (UU No.11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial)
Asas Keberlanjutan Dalam menyelenggarakan kesejahteraan sosial dilaksanakan secara berkesinambungan, sehingga tercapai kemandirian. (UU No.11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial)
Asas Keadilan Dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial harus menekankan pada aspek pemerataan, tidak diskriminatif dan keseimbangan antara hak dan kewajiban. (UU No.11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial)
Asas Akuntabilitas Dalam setiap penyelenggaraan kesejahteraan sosial harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (UU No.11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial)
Ancaman Bencana Suatu kejadian atau peristiwa yang bisa menimbulkan bencana. (UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana)
Anak Korban Perdagangan Anak korban penipuan, pemindahtanganan dan eksploitasi untuk tujuan-tujuan tertentu yang sifatnya merugikan kepentingan anak
Anak dengan Kecacatan Seseorang yang berusia di bawah 18 tahun yang mengalami hambatan fisik maupun mental yang menggangu tumbuh kembangnya secara wajar, sehingga memerlukan pemenuhan kebutuhan, pengembangan, dan penanganan khusus sesuai dengan kondisi dan derajat kecacatannya, yang terdiri dari penyandang cacat fisik, penyandang mental, penyandang cacat fisik dan mental<
Anak dengan Orang Tua Tunggal Mereka yang hidup dengan hanya orang tua dan orang tua satunya diketahui meninggal atau tidak mampu mengasuh anak itu. (Kebijakan Pemerintah RI, tentang Anak terpisah, anak tidak terdampingi, dan anak dengan orang tua tunggal dalam keadaan darurat, 2005)
Abnormal >Suatu kondisi (fisik dan non fisik) yang tidak sesuai dengan kondisi yang biasa atau tidak wajar berdasarkan norma yang berlaku atau perilaku yang menyimpang dari yang biasa
Anak Asuh Anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga, untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan, karena orang tuanya atau salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar. (UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak)
Anak Balita Anak Balita adalah anak yang berusia 0 (nol) sampai dengan 5 (lima) tahun, berada dalam tahap awal perkembangan manusia
Alat Bantu Dengar Alat elektronik yang memperkeras suara sebelum suara sampai ke telinga, yang digunakan oleh penyandang cacat rungu wicara untuk meminimalkan hambatan pendengaran yang dialaminya agar dapat meningkatkan mobilitas dan komunikasi dalam kehidupannya
Alat Bantu Alat yang dibuat dan dipergunakan penyandang cacat untuk dapat meminimalkan hambatan yang dialami sebagai akibat kecacatannya agar dapat meningkatkan mobilitas, komunikasi dan interaksinya dalam hidup bermasyarakat secara wajar
Aksi Sosial Suatu gerakan atau tindakan terorganisasi yang dilakukan oleh sekelompok orang untuk melakukan perubahan sosial
Aksesibilitas bagi Penyandang Cacat Kemudahan yang disediakan bagi penyandang cacat guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan. (UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, PP No. 43 tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat)
Aksesibilitas bagi Lanjut Usia Kemudahan untuk memperoleh dan menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas bagi lanjut usia untuk memperlancar mobilitas lanjut usia. (PP No. 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia)
Aksesibilitas Kemudahan yang disediakan bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan
Akreditasi Pelayanan Sosial Pengakuan terhadap suatu lembaga yang mempunyai wewenang untuk melaksanakan pelayanan sosial sesuai dengan standar atau kriteria penilaian yang sudah ditentukan
Advokasi Sosial upaya memberikan pendampingan, perlindungan dan pembelaan terhadap seseorang, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang dilanggar haknya. (UU No.11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial)
Adopsi Suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat. (PP No. 54 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak)
Adat Kebiasaan yang diakui, dipatuhi dan dilembagakan, serta dipertahankan oleh masyarakat adat setempat secara turun temurun. (UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua)
Anak Angkat Anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orangtua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggungjawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan (UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak)
Anak Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan
Istilah Pengertian
SPM Bidang Sosial <p>Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial yang selanjutnya disebut SPM Bidang Sosial adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar bidang sosial yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial secara minimal.</p>
Istilah Pengertian
Penyandang Cacat Penyandang Cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, yang terdiri atas penyandang cacat fisik dan penyandang cacat mental, termasuk anak cacat, penyandang cacat, dan penyandang cacat eks penyakit kronis.
Pelayanan Dasar Bidang Sosial <p>Pelayanan Dasar Bidang Sosial adalah jenis pelayanan publik yang mendasar dan mutlak untuk memenuhi kebutuhan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dalam kehidupan sosial.</p>
Pekerja Migran Bermasalah <p>Pekerja Migran Bermasalah adalah setiap orang yang bekerja di luar tempat asalnya dan menetap sementara di tempat tersebut dan mengalami permasalahan sosial sehingga menjadi terlantar.</p>
Pengungsi <p>Pengungsi atau Korban Bencana Sosial adalah perorangan, keluarga atau kelompok masyarakat yang menderita baik secara fisik maupun sosial ekonomi sebagai akibat dari terjadinya bencana sosial kerusuhan yang menyebabkan mereka mengalami hambatan dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupannya.</p>
Pengemis <p>Pengemis adalah orang-orang yang mendapatkan penghasilan meminta-minta di tempat umum dengan berbagai cara, dengan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain.</p>
Panti Sosial <p>Panti Sosial adalah lembaga pelayanan kesejahteraan sosial yang memiliki tugas dan fungsi untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia dan memberdayakan penyandang masalah kesejahteraan sosial ke arah kehidupan normatif baik secara fisik, mental, dan sosial.</p>
Perlindungan Sosial <p>Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.</p>
Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial dalam Panti <p>Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial dalam Panti adalah upaya memulihkan kembali dan mengembangkan kepercayaan diri dan harga diri, kesadaran dan tanggungjawab sosial baik terhadap dirinya, keluarga dan masyarakat lingkungannya yang dilaksanakan di dalam Balai dan Sub Unit.</p>
Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial dalam Balai dan Sub Unit <p>Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial dalam Balai dan Sub Unit adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan dalam Balai dan Sub Unit untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.</p>
PMKS <p>Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PMKS adalah Perorangan, keluarga atau komunitas yang mengalami disfungsi secara fisik, psikologis, ekonomi, sosial atau budaya, sehingga tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.</p>
Istilah Pengertian
Bantuan Sosial Bantuan Sosial adalah bantuan berupa dana, akses dan layanan agar seseorang, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang mengalami guncangan dan kerentanan sosiaI dapat tetap hidup secara wajar.
Bekas Warga Binaan Lembaga Kemasyarakatan Bekas Warga Binaan Lembaga Kemasyarakatan adalah setiap orang yang telah selesai atau dalam 3 (tiga) bulan segera mengakhiri masa hukuman atau masa pidananya sesuai dengan putusan pengadilan dan mengalami hambatan untuk menyesuaikan diri kembali dalam kehidupan masyarakat, sehingga mendapat kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan atau melaksanakan kehidupannya secara normal.
Bencana Alam Bencana Alam adalah bencana langsung maupun tidak langsung yang ditimbulkan oleh alam, meliputi gempa bumi (tektonik dan vulkanik) tanah longsor, banjir, angin besar, kebakaran, kekurangan makan/paceklik, hama tanaman, dan polusi.
Bantuan Sosial bagi Penyandang Cacat Pemberian bantuan kepada penyandang cacat yang tidak mampu yang bersifat tidak tetap, agar mereka dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya. (UU No.4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat)
Bantuan Sosial bagi Lanjut Usia Upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tetap agar lanjut usia potensial dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya. (UU No.13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan lanjut Usia)
Bantuan Kesejahteraan Sosial Permanen (BKSP) Pelayanan sosial berupa pemberian biaya hidup minimal bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial non potensial terlantar yang dilakukan secara berkelanjutan
Bantuan Iuran Iuran yang dibayar pemerintah bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan sosial. (UU No. 40 Tahun 2004 Sistem Jaminan Sosial Nasional)
Bantuan Darurat Bencana Upaya memberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat keadaan darurat. (UU No.24 tahun 2007 tentang Penangulangan Bencana)
Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Badan Pendidikan dan Penelitian Kesos yang Melaksanakan pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial bagi tenaga kesejahteraan sosial pemerintah dan masyarakat
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Badan Pemerintah Daerah yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana (PP No. 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana)
Bencana Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. (UU No. 24 Tahun 2007 Tentang Penangulangan Bencana)
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Lembaga Pemerintah Non Departemen setingkat menteri yang meliputi unsur pengarah penanggulangan bencana dan pelaksana penaggulangan bencana
Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (BK3S) Organisasi yang mempunyai fungsi koordinasi terhadap organisasi-organisasi yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial di tingkat provinsi
Istilah Pengertian
Jaminan sosial Jaminan sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin PMKS mempunyai daya sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
Istilah Pengertian
Wanita Rawan Sosial Ekonomi (WRSE) <p>Wanita Rawan Sosial Ekonomi adalah wanita dewasa berusia 19-59 tahun belum menikah atau janda dan tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari hari.</p>
Istilah Pengertian
Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis adalah keluarga yang hubungan antar keluarganya terutama antara suami istri kurang serasi sehingga tugas-tugas dan fungsi keluarga tidak dapat berjalan dengan wajar.
Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat-zat Adiktif (NAPZA) Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat-zat Adiktif (NAPZA) adalah setiap orang yang menggunakan narkotika, psikotropika dan zat-zat adiktif lainnya termasuk minuman keras di luar tujuan pengobatan atau tanpa sepengetahuan dokter yang berwenang.
Keluarga Fakir Miskin setiap orang atau kepala keluarga yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau orang yang mempunyai sumber mata pencaharian akan tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok keluarga yang layak bagi kemanusiaan.
Keluarga Berumah Tak Layak Huni Keluarga Berumah Tak Layak Huni adalah keluarga yang kondisi perumahan dan lingkungannya tidak memenuhi persyaratan yang layak untuk tempat tinggal baik secara fisik, kesehatan maupun sosial.
Keluarga Rentan Keluarga Rentan adalah keluarga muda yang baru menikah sampai dengan 5 (lima) tahun usia pernikahan, mengalami masalah sosial dan ekonomi berpenghasilan sekitar 10 (sepuluh) persen di atas garis kemiskinan, sehingga kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar keluarga.
Korban Tindak Kekerasan Korban Tindak Kekerasan adalah setiap orang yang terancam secara fisik atau nonfisik (psikologis) karena tindak kekerasan, diperlakukan tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdekatnya, termasuk anak, wanita dan lanjut usia korban tindak kekerasan.
Komunitas Adat Terpencil Komunitas Adat Terpencil adalah kelompok orang atau masyarakat yang hidup dalam kesatuan-kesatuan sosial kecil yang bersifat lokal dan terpencil, dan masih sangat terikat pada sumberdaya alam dan habitatnya secara sosial terasing dan terbelakang dibanding dengan masyarakat Indonesia pada umumnya, sehingga memerlukan pemberdayaan dalam menghadapi perubahan lingkungan dalam arti luas.
Istilah Pengertian
Lanjut Usia Terlantar Lanjut Usia Terlantar adalah setiap orang yang berusia 60 tahun atau lebih karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya, baik secara jasmani, rohani maupun sosial.
Istilah Pengertian
Tuna Susila <p>Tuna Susila adalah setiap orang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenis secara berulang-ulang dan bergantian di luar perkawinan yang sah, dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi atau jasa.</p>
Istilah Pengertian
Gelandangan Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta mengembara di tempat umum.
Istilah Pengertian
Orang dengan HIV/AIDS (ODHA) Orang dengan HIV/AIDS (ODHA) adalah setiap orang yang dengan rekomendasi profesional (dokter) atau petugas laboratorium terbukti tertular virus HIV sehingga mengalami sindrom penurunan daya tahan tubuh (AIDS) dan hidup terlantar.
Istilah Pengertian
Cacat Fisik Dan Mental (Cacat Ganda) Keadaan seseorang yang menyandang dua jenis kecacatan sekaligus. (UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat)
Cacat Mental Kelainan mental dan/atau tingkah laku, baik cacat bawaan maupun akibat dari penyakit. (UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat)
Cacat Rungu Kecacatan yang disebabkan oleh kerusakan alat dan organ pendengaran yang mengakibatkan kehilangan kemampuan menerima atau menangkap bunyi atau suara
Cacat Fisik Dan Mental (Cacat Ganda) Keadaan seseorang yang menyandang dua jenis kecacatan sekaligus. (UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat)
Cacat Fisik Kecacatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi tubuh, antara lain gerak tubuh, penglihatan, pendengaran dan kemampuan bicara. (UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat)
Cacat Rungu Wicara Ketidakmampuan dalam memproduksi suara dan berbahasa yang disebabkan karena kerusakan alat dan organ pendengaran sehingga seseorang tidak mengenal cara mempergunakan organ bicara dan tidak mengenal konsep bicara
Cacat Bekas Penyandang Penyakit Kronis Seorang yang secara medis telah dinyatakan sembuh dari suatu penyakit menahun dengan atau tanpa menimbulkan kecacatan pada tubuh yang dapat mengganggu fungsi sosialnya
Cacat Bawaan Kecacatan yang terjadi ketika anak masih dalam kandungan yang disebabkan ibu mengalami gangguan penyakit atau metabolisme, kelainan kromosomal, gangguan genetik, kekurangan gizi atau sebab lain yang tidak diketahui yang mempengaruhi tumbuh kembang janin
Charity Motivasi untuk membantu orang lain yang membutuhkan dengan tujuan derma, kebajikan, amal dan rasa belas kasihan, serta kemurahan hati
Cacat Tubuh Gangguan yang menurut ilmu kedokteran dinyatakan mempunyai kelainan/gangguan pada alat gerak yang meliputi tulang, otot, dan persendian baik dalam struktur atau fungsinya, sehingga dapat merupakan rintangan atau hambatan baginya untuk melaksanakan kegiatan secara layak
Cacat Wicara Kecacatan yang disebabkan oleh kerusakan atau kehilangan kemampuan berbahasa, mengucapkan kata-kata, ketepatan dan kecepatan berbicara serta produksi suara
Cacat Mental Psikotik Seseorang yang mengalami gangguan jiwa yang disebabkan oleh faktor organ biologis maupun fungsional yang mengakibatkan perubahan dalam alam pikiran, alam perasaan dan perbuatan sehingga memiliki masalah sosial tidak dapat mencari nafkah dan kesulitan dalam kegiatan bermasyarakat.
Cacat Keadaan hilang atau berkurangnya fungsi anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan hilang atau berkurangnya kemampuan untuk menjalankan pekerjaan. (UU No. 4 tahun 1997 tentang Penayandang Cacat, atau PP 43 tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat)
Cacat setelah lahir Kecacatan yang terjadi pada saat proses kelahiran bayi yang disebabkan oleh kesalahan penanganan pada waktu persalinan, atau terinfeksi suatu penyakit, bakteri, virus, kekurangan gizi atau mengalami kecelakaan yang menyebabkan kecacatan
Cacat Netra Kecacatan yang menyebabkan ketajaman penglihatan seseorang lebih kecil dari 6/18 atau 6/20
Istilah Pengertian
Disintregrasi Sosial Keadaan sosial yang masing-masing individu atau kelompok dalam suatu masyarakat ingin tampil dengan cara memisahkan diri dari kelompok besar sebagai akibat dari lunturnya semangat dan nilai-nilai kesetiakawanan sosial dan integritas nasional
Disfungsi Sosial Kondisi seseorang tidak mampu melaksanakan peran sosial sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya, dan sesuai dengan harapan orang lain
Dinamika Sosial Gerak masyarakat secara terus menerus yang menimbulkan perubahan dalam tata hidup masyarakat yang bersangkutan
Difable Sebutan bagi penyandang cacat yang merupakan singkatan dari kata bahasa Inggris Different Ability People yang artinya Orang yang Berbeda Kemampuan . Istilah Diffable didasarkan pada realita bahwa setiap manusia diciptakan berbeda
Diagnosis Sosial Suatu proses mengidentifikasi dan menganalisis masalah klien dari hasil asesmen untuk menemukan dan merumuskan rencana penanganan masalah
Derajat Kecacatan Tingkat berat ringannya keadaan cacat yang disandang seseorang. (UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat PP No. 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat)
Data Kesejahteraan Sosial Informasi atau bahan yang berkaitan dengan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) dalam bentuk angka, huruf, gambar yang diperoleh dari sumber yang dipercaya dan dapat dijadikan dasar kajian
Dana Jaminan Sosial Dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan iuran beserrta hasil pengembangannya yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial. (UU No. 40 tahun 2004 Sistem Jaminan Sosial nasional)
Dampak Sosial Pengaruh atau akibat dari suatu kejadian, keadaan, kebijakan sehingga mengakibatkan perubahan baik yang bersifat positif maupun yang bersifat negatif bagi lingkungan sosial dan keadaan sosial