Pemprov Jabar Mulai Salurkan Bansos Bagi Nelayan dan Nakhoda

Oleh Admin

Terbit Minggu, 6 November 2022   Dibaca 136 kali



Cimahi, 4 November 2022 – Sebagai upaya meningkatkan daya beli masyarakat yang terdampak inflasi pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) beberapa waktu lalu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat menyalurkan bantuan sosial. Saat ini sasaran bantuan sosial dikhususkan pada nelayan kecil, buruh nelayan, dan nakhoda kapal dengan ukuran maksimal 5 (lima) Gros Ton (GT) yang termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Setiap sasaran akan menerima total Rp 600 ribu yang didistribusikan dalam 2 (dua) tahap. Tahap pertama sebesar 400.000 akan dilakukan pada tanggal 4-13 November 2022, dan tahap kedua sebesar Rp 200 ribu akan diberikan pada Bulan Desember. Bansos akan didistribusikan pada sasaran oleh Mitra Penyalur yang bekerjasama dengan Pemprov Jabar yaitu Bank BJB.

Total penerima bantuan sosial ini adalah sejumlah 23.632 sasaran yang tersebar di 16 Kabupaten/Kota dimana terdapat sasaran yang sesuai kriteria. Untuk Kabupaten Cirebon, Sukabumi, Cianjur, dan Kota Cirebon penyaluran masih menunggu perbaikan data sasaran. 

Untuk pendataan sasaran nelayan dilakukan bekerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan, sementara itu pendataan sasaran nakhoda bekerja sama dengan Dinas Perhubungan. Setelah data terverifikasi oleh instansi terkait, Dinas Sosial akan memadankan data tersebut dengan DTKS yang kemudian diverifikasi di Disdukcapil.

Sasaran penerima bantuan sosial nantinya akan diberi Surat Undangan dengan kode QR. Pada saat pencairan, sasaran membawa surat undangan dan KTP asli ke lokasi pencairan yang sudah ditentukan dalam surat undangan. Bila sasaran tidak bisa menunjukan KTP asli, mereka bisa membawa surat keterangan dari aparat setempat (Desa/Kelurahan/Kecamatan/Disdukcapil). 

Bagi mereka yang tidak bisa hadir langsung, pencairan dapat dilakukan oleh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga dengan menyertakan Surat Kuasa bermaterai Rp 10.000, KTP asli sasaran dan yang diberi kuasa, juga Kartu Keluarga asli. Dan bagi sasaran yang sudah meninggal, pencairan dapat dilakukan oleh ahli waris yang tercantum dalam daftar ahli waris.

Untuk pengaduan terkait bantuan sosial nelayan ini, masyarakat dapat menghubungi PIC Humas Dinsos Jabar pada Instagram @dinsosjabar atau WA ke nomor 085157884874.


Komentar


Komentar


Indra kosasih Jumat, 11 November 2022 - 02:10

Seumur saya tidak pernah mendapat kan bansos padahal saya orang engga punya malah orang yg banyak mobil nya dan kaya yg dapat .... indra kosasih desa nagrak kecamatan sukaraja kabupaten bogor