Terbit Kamis, 1 Februari 2024
Dibaca 59 kali
Begitu banyak berita soal bayi yang dibuang begitu saja. Di artikel-artikel yang tercantum di atas, ada yang alasannya diketahui, ada pula yang tidak. Ada yang membuang bayi karena merasa malu jika ketahuan hamil di luar nikah. Ada yang membuang bayi karena tidak tahu asal usul kehamilannya dan khawatir mengganggu hubungan yang dimiliki sekarang. Ada pula yang membuang bayi karena alasan ekonomi, tak sanggup membiayai.
Cukup ‘beruntung’ jika bayi tersebut hidup dan bisa diselamatkan, namun ketika bayi tak bersalah itu meninggal, bukankah itu telah masuk ke urusan pidana? Sebagaimana kisah selebgram yang membuang bayi hingga meninggal dan terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Bagaimana solusinya? JANGAN. Jangan memiliki anak jika tidak mampu untuk mengurus dan membesarkannya. Jangan membuat anak jika tak sanggup menghadapi konsekuensi yang mengiringinya. Jangan membuang anak sembarangan.
Jangan membuang anak sembarangan? Kenapa seperti larangan membuang sampah sembarangan?
Banyak pasangan yang telah menikah bertahun-tahun namun tak jua dikaruniai keturunan. Sudah mencoba berbagai metode dan usaha, berdoa dan bersabar, namun juga tak bisa mendapatkan anak. Kita tahu bahwa aborsi ilegal di Indonesia. Jika sudah terlanjur hamil dan melahirkan, alangkah lebih baik jika pengasuhan anak tersebut diserahkan kepada pihak yang lebih tepat, yang benar-benar menginginkan anak dan akan mengurusnya dengan sepenuh hati.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memiliki mekanisme yang lebih humanis dan terpercaya. Melalui Griya Ramah Anak Balita, sebagai bentuk negara hadir untuk bayi telantar. Bayi lebih terjamin keamanannya, ibu tak perlu khawatir.
Berikut informasi mekanisme penyerahan bayi yang legal dan sesuai prosedur:
Mekanisme Penyerahan Langsung - Dari Orang Tua Kandung
Orang tua kandung mendatangi Dinas Sosial/Lembaga
Petugas memberi informasi pengasuhan dan perawatan, diikuti informasi prosedur dan persyaratan penyerahan anak
Jika diserahkan pada lembaga, lembaga membuat surat pemberitahuan kepada Dinas Sosial Provinsi
Pekerja Sosial di Dinas Sosial Provinsi melakukan registrasi, identifikasi, dan asesmen terhadap orang tua kandung
Pekerja Sosial melakukan home visit
Memutuskan berdasarkan hasil asesmen dan home visit
Membuat Berita Acaara penyerahan anak
Lembaga menerima penitipan sementara sambil menunggu proses penetapan sebagai anak telantar oleh Pengadilan
Lembaga mencari orang tua asuh, wali, atau orang tua angkat
Mekanisme Penyerahan Tidak Langsung - Dari Rumah Sakit, Rumah Bersalin, Puskesmas, Bidan
Rumah Sakit, Rumah Bersalin, Puskesmas, Bidan berkoordinasi dan membuat surat pemberitahuan kepada Dinas Sosial Provinsi tentang keberadaan anak terlantar
Pekerja Sosial melakukan kunjungan untuk melihat kondisi bayi dan membuat laporan
Membuat Berita Acara Serah terima kepada Dinas Sosial
Dinas Sosial membuat surat rujukan ke lembaga yang ditunjuk untuk memberi perawatan dan perlindungan
Lembaga menerima penitipan sementara, memproses anak telantar untuk ditetapksan sebagai anak telantar
Lembaga mencari orang tua asuh, wali, atau orang tua angkat
Mekanisme Penyerahan Tidak Langsung - Ditemukan Masyarakat
Masyarakat melaporkan kepada RT/RW dan Kepolisian setempat
Kepolisian membuat Berita Acara Penemuan Bayi kepada Dinas Sosial kabupaten/kota
Dinas Sosial membuat surat rujukan ke lembaga yang ditunjuk
Lembaga menerima penitipan sementara, memproses penetapan anak ke Pengadilan untuk ditetapkan sebagai anak telantar
Lembaga mencari orang tua asuh, wali, atau orang tua angkat
Mari kita cegah bersama terjadinya pembuangan bayi tak berdosa. Bekerja sama dengan pihak Pemerintah agar menjadi solusi yang terbaik bagi semua pihak. Bagi Pemerint