Oleh Admin
Terbit Kamis, 13 Agustus 2020 Dibaca 664 kali
Penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak ekonomi dan sosial akibat krisis pandemi virus corona Covid-19 ini sangat diperlukan untuk membantu beban pengeluaran kebutuhan masyarakat di tengah krisis . Pemerintah baik pusat dan daerah melaksanakan berbagai program penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak terdampak coronavirus disease 2019 (Covid-19) di Jawa Barat terdapat 9 (sembilan) Pintu Bantuan Sosial sebagai berikut ; Keluarga Harapan (PKH); Kartu Sembako ; Bantuan Sosial Presiden Khusus Perantau Jabodetabek ; Dana Desa Kabupaten/Kota ; Kartu Pra Kerja ; Bantuan Tunai Kementerian Sosial (Kementerian Sosial RI); Bantuan Sosial Kabupaten atau Kota; Bantuan Sosial Gubernur; dan Gerakan Nasi Bungkus dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.
Dalam pelaksanaan penyaluran bantuan sosial di distribusikan secara bersamaan , dan terjadi berbagai permasalahan sebagai berikut ; terdapat warga mengembalikan bantuan sosial, karena ketidaktepatan sasaran pemberian bantuan, warga yang tidak terdata yang layak berhak menerima bantuan; terindikasi warga yang telah meninggal dunia, namun tercatat sebagai penerima bantuan; warga yang menerima bantuan ganda/double bantuan.
Untuk melakukan percepatan penyerapan anggaran bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 , data langsung dari Pusat, dan usulan penerima manfaat bantuan sosial langsung dilakukan oleh kementerian bersangkutan kepada Kemensos RI, Dinas Sosial Kabupaten/kota tidak dilibatkan dalam verifikasi data, sehingga pada penyaluran bantuan sosial tunai tahap I dan II Kabupaten/Kota masih menggunakan data Penerima bantuan sosial yang mereka ajukan , akibatnya terjadilah permasalahan penyaluran sebagaimana di atas , karena jumlah penerima bantuan sosial yang digunakan oleh pusat , kemungkinan besar merupakan KPM (keluarga penerima manfaat) yang sebelumnya menerima bantuan seperti PKH, BPNT, bantuan sosial provinsi maupun bantuan sosial dari Pemerintah Kabupaten/kota .
Guna mengatasi permasalahan penyaluran bantuan sosial yang terjadi dan besarnya kesulitan Pemerintah dalam penyaluran bansos selama wabah covid-19, maka perlu dilakukan evaluasi untuk penyelesaian akar permasalahan, yakni terkait pendataan warga penerima bansos. Antara lain tindakan yang perlu dilakukan pemerintah, adalah:
1) sinkronisasi data Pusat dan Daerah melalui E-KTP yang terdapat di catatan sipil, sehingga diketahui keseluruhan data warga dan jumlah penerima bantuan tahap 1 dan II yang telah disalurkan, serta perbaikan data dari kejadian dan laporan yang terkonfimasi selama penyaluran tahap 1 dan II dilakukan.
2) Pemerintah Daerah dapat mendata manual melalui Kecamatan dan Desa/Lurah sebagai konfirmasi warga terdampak yang belum masuk dalam warga penerima bansos, sehingga warga terdampak yang sebelumnya tidak terdata dapat diberikan bantuan sosial;
3) meminta warga untuk melapor kepada Lurah/Desa untuk mendaftarkan sebagai penerima bansos akibat wabah covid-19. Salah satunya dengan menempelkan stiker khusus di rumah penerima bantuan. penandaan di rumah warga yang mendapat bantuan bertujuan agar masyarakat pun bisa ikut mengawasi.
Tiga hal di atas setidaknya dapat meminimalisir masalah penyaluran bantuan sosial tahap berikutnya , sehingga dengan perbaikan tersebut, masyarakat dapat merasakan bantuan yang tepat sasaran.
Oleh : Rismakaya