Sinkronisasi Data Pusat Dan Daerah Dalam Penyaluran Bantuan Sosial

Oleh Admin

Terbit Kamis, 13 Agustus 2020   Dibaca 664 kali



Penyaluran  bantuan sosial   bagi  masyarakat yang terdampak  ekonomi dan sosial akibat krisis pandemi virus corona Covid-19 ini sangat diperlukan untuk membantu  beban  pengeluaran  kebutuhan masyarakat di tengah krisis .   Pemerintah baik pusat dan daerah  melaksanakan berbagai program penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak terdampak coronavirus disease 2019 (Covid-19) di Jawa Barat  terdapat  9 (sembilan)  Pintu Bantuan  Sosial  sebagai berikut  ; Keluarga Harapan (PKH); Kartu Sembako ; Bantuan Sosial Presiden Khusus Perantau Jabodetabek ;  Dana Desa  Kabupaten/Kota ; Kartu Pra Kerja ; Bantuan Tunai Kementerian Sosial (Kementerian Sosial  RI);  Bantuan Sosial  Kabupaten atau Kota;  Bantuan Sosial Gubernur; dan Gerakan Nasi Bungkus dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.

Dalam pelaksanaan penyaluran  bantuan sosial di distribusikan secara bersamaan , dan terjadi  berbagai permasalahan sebagai berikut  ; terdapat warga mengembalikan bantuan sosial, karena ketidaktepatan sasaran pemberian bantuan, warga yang tidak terdata yang layak  berhak menerima bantuan;  terindikasi warga yang telah meninggal dunia, namun tercatat sebagai penerima bantuan;  warga  yang menerima bantuan ganda/double bantuan.

Untuk melakukan percepatan penyerapan anggaran bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 , data langsung  dari Pusat, dan  usulan penerima manfaat bantuan sosial  langsung dilakukan oleh kementerian bersangkutan kepada Kemensos RI,  Dinas  Sosial Kabupaten/kota  tidak dilibatkan dalam verifikasi data,  sehingga pada penyaluran bantuan sosial tunai tahap I dan II  Kabupaten/Kota  masih  menggunakan data Penerima bantuan  sosial  yang  mereka ajukan  , akibatnya  terjadilah permasalahan penyaluran sebagaimana  di atas , karena  jumlah penerima bantuan sosial  yang digunakan oleh pusat  , kemungkinan besar merupakan KPM (keluarga penerima manfaat) yang sebelumnya menerima bantuan seperti PKH, BPNT, bantuan sosial  provinsi maupun bantuan sosial  dari Pemerintah  Kabupaten/kota .

Guna mengatasi permasalahan  penyaluran bantuan sosial  yang terjadi dan besarnya kesulitan Pemerintah dalam penyaluran bansos selama wabah covid-19, maka perlu dilakukan evaluasi untuk penyelesaian akar permasalahan, yakni terkait pendataan warga penerima bansos. Antara lain tindakan yang perlu dilakukan pemerintah, adalah:

1) sinkronisasi data Pusat dan Daerah melalui E-KTP yang terdapat di catatan sipil, sehingga diketahui keseluruhan data warga dan jumlah penerima bantuan tahap 1 dan II yang telah disalurkan, serta perbaikan data dari kejadian dan laporan yang terkonfimasi selama penyaluran tahap 1  dan II dilakukan.

2) Pemerintah Daerah dapat mendata manual melalui Kecamatan dan Desa/Lurah sebagai konfirmasi warga terdampak yang belum masuk dalam warga penerima bansos, sehingga warga terdampak yang sebelumnya tidak terdata dapat diberikan bantuan sosial;

3) meminta warga untuk melapor kepada Lurah/Desa untuk mendaftarkan sebagai penerima bansos akibat wabah covid-19. Salah satunya dengan menempelkan stiker khusus di rumah penerima bantuan. penandaan di rumah warga yang mendapat bantuan bertujuan agar masyarakat pun bisa ikut mengawasi.

Tiga hal di atas  setidaknya dapat meminimalisir masalah penyaluran bantuan sosial tahap  berikutnya  , sehingga dengan perbaikan tersebut, masyarakat dapat merasakan bantuan yang tepat sasaran.

Oleh : Rismakaya