PENGASUHAN ALTERNATIF ANAK: PENGANGKATAN, PENGASUHAN, DAN PERWALIAN

Oleh Admin

Terbit Kamis, 1 Februari 2024   Dibaca 64 kali



Sering kita mendengar istilah adopsi. Yaitu tentang anak yang bukan merupakan anak kandung lalu diangkat oleh sepasang suami istri, lalu dianggap sebagai anak kandungnya sendiri. Malah di sinetron-sinetron tidak sedikit kita melihat bahwa anak tersebut tidak mengetahui asal usulnya, lalu kaget dan merasa dibohong ketika tahu bahwa dia adalah anak angkat. Belum lagi jika keluarga yang mengadopsinya adalah keluarga kaya dan kemudian ada masalah terkait warisan.

Masalah tersebut tidak akan terjadi jika mengikuti prosedur legal tentang pengangkatan anak. Tapi sekarang kita tidak akan membahas tentang pengangkatan anak saja. Bapak, Ibu, teman-teman semuanya perlu mengetahui bahwa dalam melindungi anak telantar, tidak hanya melalui pengangkatan saja lho. Ada tiga metode alternatif pengasuhan anak di luar keluarga inti, yaitu pengangkatan, pengasuhan (foster care), dan perwalian. Di artikel ini, mari kita lihat perbedaan ketiga hal tersebut agar bisa menentukan metode apa yang paling sesuai demi kemaslahatan anak dan orang tua.

PENGANGKATAN ANAK

PENGASUHAN ANAK (FOSTER CARE)

PERWALIAN

DASAR HUKUM

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak
  2. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 110 / Huk /2009 Persyaratan Pengangkatan Anak
  3. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 3 tahun 2018 tentang Bimbingan, Pengawasan, Dan Pelaporan Pelaksanaan Pengangkatan Anak
  1. PP No. 44 Tahun 2017 tentang
  2. Pelaksanaan Pengasuhan Anak
  3. Permensos No. 1 Tahun 2020 tentang
  4. Pengasuhan Anak
  1. PP No. 29 Tahun 2019 tentang
  2. PERWALIAN

SIFAT PENGASUHAN

Permanen

Sementara, Masa Pengasuhan 1 Tahun dan dapat diperpanjang sesuai rekomendasi Pekerja Sosial sampai dengan Pengasuhan Permanen. Dalam hal anak asuh telah berusia 18 tahun anak asuh dapat terus berada di keluarga asuh atas kesepakatan dengan orang tua asuh atau anak berhak mengakhiri pengasuhan berdasarkan kesepakatan antara anak asuh dengan orang tua asuh.

Permanen sampai dengan anak berusia 18 tahun, atau anak meninggal dunia, atau wali meninggal dunia, atau wali berbadan hukum bubar atau pailit

KEWENANGAN

Dinas Sosial Provinsi untuk antar WNI termasuk Orang Tua Tunggal

Kemensos untuk antar WNI dan WNA

Dinas Sosial Kabupaten/ Kota dan prosesnya melalui Lembaga Pengasuhan Anak (LPA)

Dinas Sosial Kabupaten / Kota

LEGALITAS HUKUM

Penetapan Pengadilan berdasarkan Surat Izin Pengangkatan dari Dinas Sosial Provinsi

Surat Izin Pengasuhan dari

Dinas Sosial Kabupaten/ Kota

Penetapan Pengadilan berdasarkan Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten / Kota

DEFINISI

Suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat

Upaya untuk memenuhi kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan demi kepentingan terbaik bagi anak.

Proses Penunjukan Wali dimana yang disebut wali adalah Orang atau Badan Hukum yang dalam kenyataannya menjalankan kuasa asuh sebagai orang tua terhadap anak

KRITERIA ANAK/SYARAT MATERIIL

  1. anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
  2. merupakan anak telantar atau ditelantarkan;
  3. berada dalam asuhan keluarga atau dalam Lembaga Pengasuhan Anak; dan
  4. memerlukan perlindungan khusus
  1. Anak Telantar
  2. Anak dalam asuhan keluarga yang tidak mampu melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai orang tua
  3. Anak memerlukan perlindungan khusus; dan
  4. Anak yang diasuh oleh Lembaga Asuhan Anak
  1. Anak yang karena orang tuanya tidak ada
  2. Anak yang orang tuanya tidak diketahui keberadaannya
  3. Anak yang karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya

KRITERIA CALON ORANG TUA ANAK ATAU WALI/SYARAT MATERIIL

  1. Sehat jasmani dan rohani;
  2. Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
  3. Beragama sama dengan agama calon anak angkat;
  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
  5. Berstatus menikah secara sah paling singkat 5 (lima) tahun;
  6. Tidak merupakan pasangan sejenis;
  7. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
  8. Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial;
  9. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua atau wali anak;
  10. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
  11. Adanya laporan sosial dari Pekerja Sosial setempat;
  12. Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
  13. Memperoleh izin Menteri atau Kepala Dinas Sosial Provinsi
  1. WNI yang bedomisili tetap di Indonesia
  2. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
  3. Sehat fisik dan mental dan dibuktikan dengan keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah yang dikelola oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
  4. Surat keterangan catatan kepolisian (berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan)
  5. Beragama sama dengan agama yang dianut anak
  6. Memiliki kompetensi mengasuh anak dengan lulus seleksi dan verifikasi untuk calon orang tua asuh
  7. Bersedia menjadi orang tua asuh yang dinyatakan dalam surat pernyataan bermaterai;
  8. Membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak atau penerapan hukuman fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin yang dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai diketahui oleh Rukun Tetangga atau Rukun Warga atau nama lain di lingkungan setempat.
  1. WNI yang bedomisili tetap di Indonesia
  2. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk keluarga; 21 tahun untuk saudara
  3. Sehat fisik dan mental dan dibuktikan dengan keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah yang dikelola oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah
  4. berkelakuan baik
  5. mampu secara ekonomi
  6. Beragama sama dengan agama yang dianut anak
  7. Mendapat persetujuan tertulis dari suami/ istri, bagi yang sudah menikah
  8. Bersedia menjadi wali yang dinyatakan dalam surat pernyataan
  9. Membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan: (1) kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap anak; atau (2) penerapan hukuman fisik dengan alas an apapun termasuk penegakan disiplin terhadap anak.
  10. Mendahulukan keluarga anak derajat terdekat
  11. Mendapatkan persetujuan tertulis dari orang tua jika (1) masih ada, (2) diketahui keberadaannya (3) cakap melakukan perbuatan hukum.
  12. Wali yang ditunjuk diutamakan memiliki kedekatan dengan anak
  13. UTK PERSYARATAN BADAN HUKUM TERDAPAT PERBEDAAN

 

Setelah status Anak Angkat/ASuh sudah diresmikan dan status orang tua sudah menjadi Orang Tua Angkat/Orang Tua Asuh, masih ada kewajiba yang harus dilakukan ya. Secara umum, kewajiba Orang Tua adalah sebagai berikut:

KEWAJIBAN ORANG TUA ANGKAT

KEWAJIBAN ORANG TUA ASUH

KEWAJIBAN WALI

  1. Memberikan perlindungan dan kesejahteraan anak
  2. Memberitahukan asal usul atau orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan dan kematangan anak
  3. Memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak
  4. Bersedia memberikan sebahagian harta kepada anak angkat untuk menjamin kesejahteraan anak
  5. Tidak menjadi wali nikah bagi anak perempuan untuk yang beragama Islam
  6. Melaporkan dan mengurus data administrasi kependudukan anak setelah terbitnya penetapan pengadilan untuk dibuatkan catatan pinggir
  7. Melaporkan perkembangan anak secara berkala ke Dinas Sosial Provinsi
  1. Meningkatkan keterampilan mengasuh anak
  2. Memelihara motivasi dan komitmen dalam mengasuh anak
  3. Menyediakan kebutuhan dasar meliputi pangan, sandang, perumahan, kesehatan, dan pendidikan
  4. Mencegah anak dari eksploitasi, perlakuan salah, diabaikan, kekerasan, dan kondisi bahaya
  5. Menjamin hak anak untuk dapat berhubungan dengan orang tua kandungnya
  6. Memberikan pertolongan dalam kondisi darurat
  1. Melakukan kuasa asuh orang tua
  2. Melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab orang tua, yang terdiri atas : (1) mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak; (2) menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya serta menjamin kepentingan terbaik bagi anak, (3) mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak, (4) memberikan Pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak.
  3. Membimbing anak dalam pemahaman dan pengamalan kehidupan beragama dengan baik
  4. Mengelola harta milik anak untuk keperluan anak; dan
  5. Mewakili anak untuk melakukan perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan
  6. Mendaftarkan pencatatan penunjukan wali kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/ kota setempat dan melaporkan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial setempat.

 

Yuk kita jalankan prosedur yang legal dan sesuai dengan kebutuhan anak dan kapasitas orang tua. Semua demi kesejahteraan anak dan masa depannya yang lebih baik.


Ditulis oleh Astri Utami Indriyani

Analis Rehabilitasi Masalah Sosial

Bidang Rehabilitasi Sosial

Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat