Oleh Admin
Terbit Kamis, 1 Februari 2024 Dibaca 64 kali
Sering kita mendengar istilah adopsi. Yaitu tentang anak yang bukan merupakan anak kandung lalu diangkat oleh sepasang suami istri, lalu dianggap sebagai anak kandungnya sendiri. Malah di sinetron-sinetron tidak sedikit kita melihat bahwa anak tersebut tidak mengetahui asal usulnya, lalu kaget dan merasa dibohong ketika tahu bahwa dia adalah anak angkat. Belum lagi jika keluarga yang mengadopsinya adalah keluarga kaya dan kemudian ada masalah terkait warisan.
Masalah tersebut tidak akan terjadi jika mengikuti prosedur legal tentang pengangkatan anak. Tapi sekarang kita tidak akan membahas tentang pengangkatan anak saja. Bapak, Ibu, teman-teman semuanya perlu mengetahui bahwa dalam melindungi anak telantar, tidak hanya melalui pengangkatan saja lho. Ada tiga metode alternatif pengasuhan anak di luar keluarga inti, yaitu pengangkatan, pengasuhan (foster care), dan perwalian. Di artikel ini, mari kita lihat perbedaan ketiga hal tersebut agar bisa menentukan metode apa yang paling sesuai demi kemaslahatan anak dan orang tua.
PENGANGKATAN ANAK |
PENGASUHAN ANAK (FOSTER CARE) |
PERWALIAN |
DASAR HUKUM |
||
|
|
|
SIFAT PENGASUHAN |
||
Permanen |
Sementara, Masa Pengasuhan 1 Tahun dan dapat diperpanjang sesuai rekomendasi Pekerja Sosial sampai dengan Pengasuhan Permanen. Dalam hal anak asuh telah berusia 18 tahun anak asuh dapat terus berada di keluarga asuh atas kesepakatan dengan orang tua asuh atau anak berhak mengakhiri pengasuhan berdasarkan kesepakatan antara anak asuh dengan orang tua asuh. |
Permanen sampai dengan anak berusia 18 tahun, atau anak meninggal dunia, atau wali meninggal dunia, atau wali berbadan hukum bubar atau pailit |
KEWENANGAN |
||
Dinas Sosial Provinsi untuk antar WNI termasuk Orang Tua Tunggal Kemensos untuk antar WNI dan WNA |
Dinas Sosial Kabupaten/ Kota dan prosesnya melalui Lembaga Pengasuhan Anak (LPA) |
Dinas Sosial Kabupaten / Kota |
LEGALITAS HUKUM |
||
Penetapan Pengadilan berdasarkan Surat Izin Pengangkatan dari Dinas Sosial Provinsi |
Surat Izin Pengasuhan dari Dinas Sosial Kabupaten/ Kota |
Penetapan Pengadilan berdasarkan Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten / Kota |
DEFINISI |
||
Suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat |
Upaya untuk memenuhi kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan demi kepentingan terbaik bagi anak. |
Proses Penunjukan Wali dimana yang disebut wali adalah Orang atau Badan Hukum yang dalam kenyataannya menjalankan kuasa asuh sebagai orang tua terhadap anak |
KRITERIA ANAK/SYARAT MATERIIL |
||
|
|
|
KRITERIA CALON ORANG TUA ANAK ATAU WALI/SYARAT MATERIIL |
||
|
|
|
Setelah status Anak Angkat/ASuh sudah diresmikan dan status orang tua sudah menjadi Orang Tua Angkat/Orang Tua Asuh, masih ada kewajiba yang harus dilakukan ya. Secara umum, kewajiba Orang Tua adalah sebagai berikut:
KEWAJIBAN ORANG TUA ANGKAT |
KEWAJIBAN ORANG TUA ASUH |
KEWAJIBAN WALI |
|
|
|
Yuk kita jalankan prosedur yang legal dan sesuai dengan kebutuhan anak dan kapasitas orang tua. Semua demi kesejahteraan anak dan masa depannya yang lebih baik.
Ditulis oleh Astri Utami Indriyani
Analis Rehabilitasi Masalah Sosial
Bidang Rehabilitasi Sosial
Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat