Oleh Admin
Terbit Selasa, 30 Agustus 2022 Dibaca 163 kali
sumber foto: Kafe Raisa Lembang
Pendahuluan: Sebuah Terobosan
Ada suatu trend yang menarik yang muncul dan berkembang hari ini pada UPTD-UPTD panti (sekarang disebut griya) milik Dinas Sosial Jawa Barat. Trend ini muncul pasca kepemimpinan Jabar di tangan Moch. Ridwan Kamil, tepatnya, pada kepemimpinan dr. H. Dodo Suhendar, MM. selaku Kepala Dinas. Trend itu berupa pendirian unit-unit bisnis di bawah UPTD.
Unit bisnis ini muncul dengan ide dasar untuk mengembangkan bakat dan minat klien-klien panti, setelah sebelumnya dididik dan dibina kesiapan mentalnya untuk menghadapi kehidupan pasca panti. Melalui unit-unit bisnis tersebut, klien diajak untuk mengimplementasikan ilmu terapan yang telah mereka pelajari secara nyata, sekaligus mengenalkan mereka pada dunia luar melalui pemasaran produk hasil karya mereka.
Unit-unit bisnis ini, dapat dan layak pula dianggap sebagai sebuah terobosan (breaktough)[1]. Sebelum kehadiran unit-unit bisnis tersebut, pelayanan panti pada klien hanya sebatas pembekalan kemandirian untuk kemudian dikembalikan lagi pada keluarga/lingkungannya pasca habis masa Pendidikan. Dengan kehadiran unit bisnis, klien dapat memiliki umur didik yang lebih Panjang, bukan melalui perpanjangan masa didik melainkan melalui sumbangsih/keterlibatan mereka pada unit bisnis hasil inovasi.
Jenis bisnis yang dijalankan masing-masing panti berbeda, dengan setiap Kepala Panti (Ka.UPTD) bebas untuk menentukan jenis bisnis yang akan dijalankan berdasarkan sumber daya yang dimiliki oleh panti yang dipimpinnya.
Meskipun begitu, tetap terdapat sebuah pertanyaan pasca pendirian unit-unit bisnis tersebut, dengan pertanyaan paling utama yang muncul pasca euphoria pendiriannya adalah berhasilkah unit-unit bisnis tersebut berkembang menjadi unit bisnis yang profesional?
Diskursus mengenai pengembangan unit bisnis panti menjadi sesuatu yang penting. Hal tersebut mengingat bahwa hampir seluruh unit bisnis panti telah diposisikan di bawah struktur koperasi dinas, dan koperasi dinas sendiri telah berinvestasi pada unit-unit bisnis tersebut. Tulisan ini ingin menjawab pertanyaan “Sejauh mana keberhasilan unit-unit bisnis panti hasil inovasi berkembang menjadi suatu entitas bisnis yang mandiri lagi profesional?”
Bagaimana Keberjalanannya?
Sejauh ini, masing-masing unit bisnis telah berusaha untuk berjalan layaknya sebuah entitas bisnis yang profesional[2]. Masing-masing unit bisnis menjalankan bisnisnya setiap hari pada jam-jam kerja[3], dan memiliki setidaknya beberapa karyawan untuk menjaga tempat usahanya. Masing-masing unit juga memiliki produk yang jelas untuk dipasarkan. Suplai produk dilaksanakan oleh klien panti yang telah dididik selama jangka waktu tertentu dan telah diuji kualitas hasilnya. Masing-masing unit bisnis juga memiliki brand (merk) layaknya unit bisnis umum[4]. Selain itu, klien (atau eks-klien) yang bekerja juga mendapatkan upah/honor. Secara umum, terlihat jelas bahwa pada dasarnya, kualitas produk yang dihasilkan oleh klien/eks-klien panti pada unit bisnis masing-masing berkualitas baik dan sangat layak untuk dipasarkan ke khalayak.
Meskipun begitu, apabila membandingkannya dengan lebih detail pada sebuah unit bisnis yang professional, tetap terlihat jelas masih adanya gap[5]. Gap pertama terlihat pada Griya Difabel. Meskipun telah mendapatkan dana CSR dari PLN, namun penggunaan dana tersebut baru sebatas pada pembangunan Gedung showroom batik difabel. Alokasi untuk promosi tidak ditemukan sama sekali, dan sangat mengandalkan political will dari beberapa pejabat teras Pemprov Jabar[6]. Beberapa pejabat Griya juga masih terlihat ragu untuk lebih aktif memasarkan produk Batik Difabel dengan menekankan pada kondisi klien (yang memang memiliki keterbatasan).[7]
Kondisi berbeda terlihat pada Café Raisa Griya Bina Remaja. Disini, keberjalanan café sudah lebih profesional, yang terlihat dari jam operasional yang lebih jelas/tegas. Karyawan café telah ditunjuk secara definitif, dengan klien Griya yang masih aktif dianggap hanya sebagai tenaga pembantu. Pemasaran juga sudah lebih aktif, dengan keaktifan paling tinggi justru berasal dari Kepala Panti.[8] Adapun karyawan café definitif telah mampu digaji melalui omzet/pendapatan café. Meskipun begitu, café Raisa tidak memiliki manajer operasi definitif[9]. Manajer operasional café dipegang oleh Ka.UPTD langsung, yang kemudian meneruskan tanggungjawabnya kepada staf pelaksana di bawahnya. Tanpa kehadiran manajer operasi yang definitif dan profesional, identitas café Raisa belum genap sebagai sebuah unit bisnis. Selain itu, Café ini juga belum fokus, selain menjalankan bisnis kuliner, ia juga menjadi lokasi usaha barbershop.
Lain pula halnya dengan café PRSBK milik Griya Bina Karya. Café ini sedari awal telah menunjuk seorang manajer harian. Manajer ini dijabat oleh seorang aktor non-ASN. Keberjalanan café terlihat cukup maju, jam operasional sudah jelas, dengan keberadaan karyawan yang definitif dan telah mendapatkan upah dari penghasilan café, serta telah memiliki NIB. Meskipun demikian, café ini juga memiliki keterbatasan dalam proses bisnisnya dengan beberapa pelanggan mengeluhkan ketersediaan makanan yang tidak selalu ready (sebaiknya memesan di H-1), serta akses lokasi yang dianggap sulit dijangkau. Strategi promosi juga masih menjadi pekerjaan rumah besar yang harus diselesaikan.
Apa yang bisa Kita Coba ke depannya?
Sebagaimana munculnya kesadaran akan tidak relevannya doktrin one size fits all, perlu dipahami bersama pula bahwa pada dasarnya tidak mungkin ditemukan satu solusi untuk seluruh permasalahan. Pada kasus Griya Difabel, salah satu kendala yang muncul dalam operasionalisasi unit bisnisnya adalah ketiadaan “aturan main”. Aturan main diperlukan dikarenakan kondisi unit yang, meskipun masih dalam tahap pertumbuhan awal, telah menarik minat partisipasi aktor luar (PLN).[10] Selain itu, modernisasi proses bisnis juga menjadi tantangan tersendiri, dengan sub-bagian yang perlu ditingkatkan adalah pada bagian produksi dan pemasaran.
Pada café Raisa, Langkah peningkatan pertama yang dirasa penting terlihat pada pendefinitifan posisi manajer harian. Meskipun diakui bahwa Ka.UPTD memiliki kecakapan yang mumpuni untuk ikut serta menjalankan perannya sebagai penanggungjawab unit, pemisahan posisi ini tetap perlu untuk profesionalisasi unit bisnis. Penegasan ‘aturan main’ juga mendesak untuk diterbitkan agar unit bisnis, dalam peningkatan performanya, tidak melupakan peran dasarnya sebagai wahana (workshop) klien panti untuk melatih dan mengasah kecakapan diri mereka.
Sementara pada café PRSBK, strategi pemasaran menjadi PR utamanya. Dalam kaitannya dengan pemasaran ini, kapabilitas manajer harian tentu perlu menjadi perhatian. Keberhasilan café ini dalam meningkatkan performanya sekaligus profesionalisasi dirinya sangat bergantung dari kecakapan sang manajer. Keberhasilan transformasinya akan menjadi keberhasilan manajer, dan hal yang sama pula berlaku jika mendapati kegagalan.
Profesionalisasi unit bisnis masing-masing panti/griya, pada dasarnya, sudah menjadi suatu hal yang mendesak. Pemosisian masing-masing unit bisnis ke bawah struktur koperasi, sedikit banyak, meningkatkan peran dan tanggungjawab koperasi dinas di dalamnya, termasuk pula dalam hal pendanaan.[11] Dengan masuknya pendanaan yang berasal dari koperasi, maka urgensi untuk meningkatkan performa bisnis panti, hingga setidaknya BEP (Break Even Point), menjadi wajib.
Selain pemosisian unit di bawah koperasi, tidak ditutup pula kemungkinan untuk menerapkan privatisasi bisnis secara menyeluruh. Dengan privatisasi, dinas menjalin Kerjasama dengan kelompok swasta yang telah mapan untuk menjalankan proses bisnis harian di unit-unit tersebut. Tentu, dalam perjanjiannya, tetap diselipkan klausa agar unit bisnis tetap menjalankan amanat pemberdayaan klien-klien panti.
Dalam kondisi Ketika modal telah diinjeksi ke dalam masing-masing unit, disadari atau tidak, unit bisnis telah selangkah bertransformasi menuju suatu entitas bisnis yang profesional dengan salah satu tugasnya adalah untuk mencetak laba tanpa melupakan peran dasarnya sebagai wahana aktualisasi diri klien-klien panti.
Kesimpulan
Tidak diragukan lagi bahwa pendirian unit bisnis pada masing-masing panti/griya merupakan sebuah Langkah terobosan/inovasi yang baik lagi patut untuk didukung. Meskipun begitu, pendirian unit-unit bisnis tersebut tidak boleh sampai menjebak para pengambil kebijakan dalam euphoria sesaat. Langkah-langkah berikutnya pasca pendirian panti perlu dipikirkan secara matang. Dalam kaitannya dengan keberhasilannya inovasi ini, profesionalisasi dan modernisasi masing-masing unit bisnis tersebut menjadi suatu kewajiban. Langkah-langkah menuju profesionalisasi tersebut dapat ditempuh dengan beberapa cara; baik melalui penerbitan aturan main yang jelas/kuat, penguatan kapasitas internal tokoh pengelola, hingga cara-cara lain yang dianggap layak untuk dijalankan. Diharapkan dengan Langkah-langkah modernisasi tersebut, unit bisnis yang merupakan hasil inovasi, dapat tumbuh dan berkembang, dan diharapkan dapat muncul menjadi suatu role model baru dalam bab pengembangan/aktualisasi klien-klien panti.
oleh: Ilham Arif, S.T.
Analis Bencana pada Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
[1] Pengakuan akan statusnya sebagai terobosan dapat dilihat dari antusiasme pejabat teras daerah untuk hadir dalam peresmiannya. Tercatat sejauh ini, sudah hadir Sekda Jabar dan Ketua DPRD Jabar dalam agenda peresmian beberapa unit bisnis panti. Sementara Gubernur dan Wagub Jabar tercatat beberapa kali confirm hadir, namun membatalkan di detik-detik terakhir.
[2] Karena keterbatasan waktu dan jangkauan, penelitian ini membatasi objeknya hanya pada unit bisnis Griya Difabel, Griya Bina Remaja, dan Griya Bina Karya.
[3] Jam kerja berbeda pada masing-masing unit. Pada café Raisa, waktu buka café adalah setiap hari (termasuk Sabtu-Minggu) mulai pkl09.00 sd 21.00 WIB. Sedangkan pada Griya Difabel, meskipun memberikan jawaban yang setengah yakin, staf Griya menyebutkan bahwa Showroom Difabel (yang menjajakan batik) buka setiap hari, termasuk Sabtu-Minggu (tidak menyebutkan jam, dianggap jam kerja umum).
[4] Pada Café Raisa, bahkan nama Café tersebut telah didaftarkan oleh Ka.UPTD ke Dirjen HAKI.
[5] Penelitian ini menggunakan kata gap (celah), bukan kekurangan, untuk menjelaskan arah bahwa hal-hal tersebut adalah sesuatu yang bisa ditutup/dibenahi.
[6] Sejauh ini pejabat yang paling aktif dalam promosinya adalah Sekda Jabar.
[7] Wawancara dengan beberapa pejabat UPTD PRSGD.
[8] Kepala PRSGBR di waktu senggangnya aktif dalam sebuah club motor dan beberapa kali mengajak anggota club motornya untuk mampir ke Café Raisa.
[9] Umum dikenal dengan sebutan Managing Director.
[10] Urgensi kehadiran ‘aturan main’ disampaikan langsung oleh salah satu pejabat Griya Difabel. Dalam sebuah wawancara, sang pejabat menyebutkan bahwa “sebagai instansi pemerintah, kita tidak bisa gegabah melakukan aktivitas bisnis. Perlu aturan main yang jelas. Oleh karena itu, agar tetap aman, unit diserahkan kepada koperasi dinas.”
[11] Pemosisian unit bisnis ke dalam/bawah struktur koperasi adalah Langkah awal untuk menutup celah ketiadaan ‘aturan main’ dalam operasionalisasi. Namun dalam jangka Panjang, perlu diperhatikan pula berbagai kemungkinan untuk membuat perangkat peraturan, minimal setingkat dinas, untuk memperjelas status, posisi, dan operasionalisasi unit-unit bisnis.