Kemiskinan merupakan salah satu permasalahan sosial komplek yang menyangkut berbagai aspek, seperti tidak terpenuhinya sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan. Masyarakat yang mengalami masalah dalam pemenuhan kesehatan akibat ekonomi keluarga yang lemah, termasuk diantaranya jika memiliki anggota keluarga yang dirawat di Rumah Sakit serta membutuhkan waktu pengobatan yang cukup lama sehingga mereka tidak mampu untuk menyewa atau membayar penginapan. Pasien serta keluarga yang berada dalam kondisi tersebut, selama menunggu proses pelayanan medis jangka waktu lama, akhirnya mereka tidur di emperan atau lorong-lorong rumah sakit.
Keterbatasan atau tidak adanya kamar rawat inap atau tempat tinggal sementara di Rumah Sakit merupakan permasalahan utama, sehingga untuk mendapatkan kamar bagi pasien menggunakan Kartu Pelayanan Kesehatan memerlukan daftar tunggu sebelum melakukan pengobatan. Lamanya waktu perawatan atau giliran tunggu mendapatkan perawatan medis berkategori berat, bagi keluarga atau pasien kondisi ekonomi tidak mampu atau miskin yang berdomisili jauh dari Rumah Sakit akan terasa berat untuk membiayai sewa penginapan serta makan sehari-hari. Ketersediaan tempat tinggal sementara bagi keluarga atau pasien yang secara ekonomi tidak mampu merupakan harapan besar yang dapat meringankan beban biaya selama menjalani atau menunggu untuk mendapatkan perawatan medis, serta tidak terputusnya pengobatan/ perawatan/terapi karena terkendala jarak. Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat berkolaborasi dengan Jabar Bergerak (Jaber) menjawab solusi permasalahan tersebut dengan membentuk Rumah Singgah Humanis (Rangganis).
Rumah Singgah Humanis berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan susunan organisasi bersifat khusus di lingkungan pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, terdiri atas : UPTD Pusat Pelayanan Sosial Griya Bina Karya, kelas A, membawahkan : a) Satuan Pelayanan Sosial Persinggahan b) Satuan Pelayanan Sosial Bina Mandiri Cirebon; dan c) Satuan Pelayanan Sosial Rumah Singgah Humanis.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam hal ini Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat melalui Pusat Pelayanan Sosial Griya Bina Karya (PPSGBK) berkolaborasi dengan Jabar Bergerak (Jaber) membentuk Rumah Singgah Humanis (Rangganis) sebagai upaya menjawab kebutuhan masyarakat yang membutuhkan tempat singgah atau tempat tinggal sementara selama menjalani proses pengobatan.
Melaksanakan sebagian tugas dari UPTD Pusat Pelayanan Sosial Griya Bina Karya (UPTD PPSGBK) untuk memberikan pelayanan sosial berupa pemberian fasilitas tempat menginap bagi keluarga tidak mampu/miskin yang sedang / akan menjalani pengobatan bagi penderita penyakit kategori berat dan tidak menular, serta tidak memerlukan pelayanan khusus di Rumah Sakit RSHS atau rumah sakit rujukan lainnya.
Pasien singgah di Rangganis berlatar belakang ekonomi kurang mampu, dengan ujian sakit yang dialami dan sudah menjalani proses pengobatan yang panjang di daerah. Karena keterbatasan fasilitas kesehatan di daerah, sehingga pasien dirujuk ke Rumah Sakit di Kota Bandung. Selama proses pengobatan pasien/keluarga tidak bekerja dan tidak berpenghasilan sehingga ekonomi semakin sulit. Pasien dalam menjalani proses pengobatan menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan, namun ada kebutuhan lain yang harus tetap di penuhi antara lain makan dan minum tambahan, obat/alat kesehatan, dana transportasi dan kebutuhan keluarga (anak) yang ditinggalkan. Sehingga pasien/keluarga memenuhi kebutuhan tersebut dengan cara meminjam uang atau mendapat uang dari keluarga dengan besaran yang sangat terbatas.
Tim Rangganis melakukan asessment kebutuhan kepada pasien/keluarga dan atas persetujuan pasien/keluarga melakukan tindak lanjut dengan koordinasi dan kolaborasi kepada sistem sumber. Penanganan masalah ekonomi pasien/keluarga, tim Rangganis telah melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan Dinas Sosial Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat. Selama tahun 2019 - Mei 2023 koordinasi dan kolaborasi tersebut telah terjalin, namun belum memberikan hasil yang diharapkan. Alasan yang mengemuka bahwa belum tersedianya dana untuk masyarakat dengan permasalahan dimaksud.
Dampak dari kondisi pasien/keluarga tersebut jika tidak segera ditangani akan memunculkan permasalahan baru antara lain penyakit yang lebih parah, keluarga/anak terlantar, anak usia sekolah terancam putus sekolah, terlilit hutang, dan membuat kelompok masyarakat miskin baru.
1. Lembaga penerima rujukan pasien dan keluarga pasien kanker yang menjalani kemotherapi dan penyakit kategori berat lainnya yang memerlukan penanganan kesehatan dari Rumah Sakit Hasan Sadikin atau rumah sakit rujukan.
2. Membantu memudahkan pasien berobat secara medis khususnya yang berasal dari luar Kota Bandung          Â
3. Memberikan tempat Perlindungan Sosial/ Penginapan sementara
4. Memberikan motivasi dan kepercayaan diri kepada keluarga/pasien pasca trauma yang dialami melalui bimbingan mental, psikososial
5. Rumah bersama untuk menjalin persaudaraan antar keluarga/pasien penerima pelayanan
6. Sebagai tempat Informasi Peduli Kesehatan dan pembangunan bidang kesejahteraan sosial umumnya.
1. BPJS Kelas 3
2. Menyertakan Hasil Swab Antigen pasien dan pendamping
3. Surat Rujukan dari Rumah Sakit daerah ke Rumah Sakit Kota Bandung
4. Penyakit tidak menular dan tidak luka terbuka
5. Pasien anak max didampingi 2 pendamping dan pasien dewasa didampingi max 1 pendamping
Kontak :
Whatsapp       : 0895-38557-9979
Instagram       : @satpelsos_rangganis
Indeks Kepuasan Masyarakat : https://forms.gle/SYEGRm8CejTFH8NX9
Â
Â